Beranda | Artikel
Kaidah Jual Beli (bagian 15) – Hukum Asal, Barang Diterima dengan Selamat
Selasa, 1 Maret 2016

Hukum Asal, Barang Diterima dengan Selamat

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah kelima belas.

Kaidah kelima belas, terkait hukum asal dalam transaksi jual beli, barang diterima dengan selamat

Kaidah menyatakan,

الاصل مضي العقد على السلامة

Pada prinsipnya, semua barang yang diterima dalam keadaan selamat ketika akad

Keterangan:

Yang dimaksud selamat di sini adalah terbebas dari aib dan cacat yang berpengaruh mengurangi nilai barang. Jika dalam barang itu ada cacat yang mempengaruhi nilainya, maka barang itu dianggap tidak selamat.

Kaidah ini memiliki posisi penting dalam muamalah maliyah. karena menjadi salah satu rujukan untuk menentukan siapa yang berhak ketika terjadi sengketa. kaidah ini secara umum merupakan turunan dari prinsip mengambil yang dzahir (yang nampak), dalam setiap kasus maupun ucapan.

Al-Kasani mengatakan,

الدليل على أن السلامة مشروطة في العقد دلالة أن السلامة في البيع مطلوبة المشتري عادة إلى آخره لأن غرضه الانتفاع بالمبيع ولا يتكامل انتفاعه إلا بقيد السلامة

Bukti bahwa barang bebas cacat adalah syarat akad secara prinsip, karena barang bebas cacat, itu yang diinginkan pembeli. Karena tujuannya adalah memanfaatkan barang. Sementara dia tidak bisa memanfaatkan dengan baik, kecuali jika barang bebas dari cacat. (Bada’i as-Shana’i, 5/274).

Untuk itulah, ketika pembeli telah menerima barang, asumsinya, barang ini bebas dari cacat. Jika ternyata barang ini memiliki cacat, berarti asumsi itu tidak benar, sehingga pembeli punya hak mengembalikan barang.

Dalam Ensiklopedi Kaidah Fiqh Mumalah Maliyah dinyatakan

وإنما ثبت خيار العيب؛ لان الأصل في المعقود عليه السلامة باتفاق الشرع والعقل؛ وعلى هذا تعامل الناس في كل زمان

Adanya khiyar aib, karena hukum asal dari objek akad adalah diterima dengan selamat. Bisa dipahami secara syariat dan sesuai logika. Dan inilah yang menjadi tradisi masyarakat dalam bertransaksi dari zaman ke zaman. (Jamharah al-Qawawid al-Fiqhiyah fi al-Muamalah al-Maliyah, 270)

Ini seperti yang dinyatakan al-Baji – ulama Malikiyah -,

إن إطلاق العقد يقتضي السلامة؛ وإن لم ينص عليها؛ فإن اطلع بعد على عيب كان له الرد…

Ketika akad telah dilakukan, barang harus dalam kondisi selamat dari aib, meskipun tidak ada kesepakatan. Sehingga jika setelah itu pembeli melihat ada aib, maka dia punya hak untuk mengembalikan. (al-Muntaqa Syarh al-Muwatha’, 4/183).

Beberapa Penerapan Kaidah

Kasus pertama, Pembeli mengklaim bahwa dirinya tidak serius ketika melakukan akad

Jika pembeli mengklaim bahwa dia tidak serius ketika melakukan akad, dan dengan ini dia beralasan untuk mengembalikan barang, maka alasannya tidak bisa diterima. Karena pada asalnya, transaksi terjadi dengan baik (as-Salamah), tidak ada penipuan, dan barang diterima dengan baik. Kecuali jika dia punya bukti yang mendukung pernyataannya.

Dalam al-Mughni dinyatakan,

ومن أقر بحق ثم ادعى أنه كان زائل العقل حال إقراره؛ لم يقبل قوله إلا ببينة؛ لأن الأصل السلامة حتى يعلم غيرها

Siapa yang menyetujui hak tertentu, kemudian dia mengklaim bahwa ketika menyetujui dia tidak sadar, maka klaimnya tidak bisa diterima, kecuali dengan bukti. Karena hukum asalnya adalah akad itu berlangsung selamat (sukses) sampai diketahui ada kondisi yang berbeda. (al-Mughni, 5/271).

Kasus kedua, komplain adanya aib dari pembeli

Jika pembeli mengembalikan barang karena adanya aib pada barang

Di sana ada 3 rincian:

Pertama, Cacat itu murni dari kesalahan pembeli. Dia tidak berhak mengembalkan barang yang telah dia beli.

Kedua, Cacat yang bisa dipastikan dari penjual, misalnya orang beli buku, ternyata ada bagian halaman yang kurang. Atau ada bagian yang tidak sesuai spec yang disebutkan ketika akad.

Ketiga, Cacat tidak jelas kapan munculnya. Pembeli komplain, sementara penjual tidak menerimanya.  Siapakah yang dimenangkan dalam kasus ini?

Ulama berbeda pendapat dalam kasus ini. Dalam madzhab hambali ada 2 pendapat,

[1] yang dimenangkan adalah pembeli.

Sehingga pembeli cukup bersumpah bahwa cacat itu sudah ada sejak dari penjual. Ini merupakan pendapat al-Kharqi (w. 334 H).

[2] yang dimenangkan penjual

Sehingga penjual cukup bersumpah bahwa cacat itu dari pembeli. Dan ini pendapat yang lebih kuat. Dengan alasan:

  1. Hukum asal transaksi, barangnya selamat bebas cacat. Jika ada klaim cacat yang tidak jelas, dikembalikan kepada hukum asal, bahwa barang diterima dengan selamat.
  2. Dinyatakan dalam kaidah,

الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته عند الإختلاف في التاريخ

Hukum asalnya, kejadian dikembalikan kepada waktu yang paling dekat, ketika terjadi perbedaan dalam menetapkan waktunya.

Karena barang ini baru diterima oleh pembeli maka kejadian dikembalikan kepada pembeli.

Kasus ketiga, jual beli dengan syarat bebas komplain (Ba’i bi Syarth al-Bara’ah)

Ketika penjual mengajukan syarat kepada pembali untuk lepas tangan dari setiap aib barang, dan pembeli menerimanya, apakah penjual bisa bebas dengan syarat ini? Bolehkah  pembeli mengajukan hak khiyar?

Ada dua keadaan dalam hal ini

Pertama, Pembeli telah mengetahui cacat barang atau cacat itu sangat jelas, maka penjual bebas dari cacat ini

Kedua, Pembeli tidak tahu cacat, sementara penjual lepas tangan  dari semua aib, hukum yang berlaku ada 2:

[a] Cacat yang sama-sama tidak diketahui, penjual lepas tangan. Karena pembeli telah menerima semua kondisi barang.

[b] Cacat yang diketahui penjual, sementara dia diam dan merahasiakannya. Sehingga pembeli tetap berkewajiban menerima hak khiyar aib. Karena dengan menyembunyikan aib, termasuk penipuan.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

    • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
    • DONASI hubungi: 087 882 888 727

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5124-kaidah-jual-beli-bagian-15-hukum-asal-barang-diterima-dengan-selamat.html